DPRD Kabupaten Serang Bereaksi Buntut Gerbang SDN 1 Petir Ditimbun Batu
banten.jpnn.com, SERANG - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur merespons terkait persoalan gerbang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Petir yang sempat ditutup bongkahan batu besar.
Penutupan tersebut terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024 dilakukan pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan SDN 1 Petir.
Padahal, lahan SDN 1 Petir itu masih bersengketa di Pengadilan Negeri (PN) Serang dengan demikian belum berkekuatan hukum tetap.
Menurut Gofur, tindakan tersebut tidak dibenarkan apalagi proses hukum masih berjalan di pengadilan.
"Jadi, pihak yang mengaku ahli waris tidak boleh melakukan dengan cara semena-mena apalagi itu fasilitas pendidikan," ucap Gofur kepada JPNN Banten, Rabu (30/10).
Gofur mengatakan tindakan yang dilakukan pihak yang mengaku ahli waris tidak mencerminkan kepribadian warga Kabupaten Serang yang dikenal dengan keramahan.
"Orang Kabupaten Serang itu terkenal baik serta ramah," ujar pria yang juga menjabat sebagai wakil sekretaris DPW PKB Banten.
Gofur menyarankan agar semua pihak terkait untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Abdul Gofur meminta dinas terkait membereskan aset-aset yang belum tercatat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News