Galian C di Kragilan Serang Diduga Tak Penuhi Izin Peruntukan

Kamis, 12 Desember 2024 – 13:38 WIB
Galian C di Kragilan Serang Diduga Tak Penuhi Izin Peruntukan - JPNN.com Banten
Galian C di Kampung Curugbonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dipersoalkan terkait dengan izin peruntukan. Foto: Supplied

banten.jpnn.com, SERANG - Galian C di Kampung Curugbonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dipersoalkan terkait dengan izin peruntukan.

Guna menindaklanjuti persoalan tersebut, Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar) mengadukan semua permasalahan kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.

Ketua Gempar Achmad Ru'yat Al Faris mengatakan berdasarkan hasil investasi menunjukkan bahwa galian C di Kragilan tanpa memiliki izin yang sah.

"Jadi, keterangan dari DPMPTSP Kabupaten Serang mengakui bahwa izinnya adalah perumahan," ucap Ru'yat.

Ru'yat menjelaskan galian C di Kragilan sudah beroperasi sejak 2021 dengan izin yang diberikan untuk proyek perumahan.

Menurut dia, keberadaan galian C tidak hanya soal perizinan bila terus dibiarkan akan menimbulkan permasalahan lain berkaitan dengan lingkungan.

"Jadi, dampak negatif dari galian C yang dirasakan masyarakat, di antaranya membuat jalan licin serta berdebu," ungkap dia.

Merespons aduan masyarakat, Wakil Komisi I DPRD Kabupaten Serang Tb Moh Sholeh mengatakan keluhan warga terkait galian C akan ditindaklanjuti.

Mahasiswa menyebut perizinan galian C di Kragilan Kabupaten Serang untuk proyek perumahan.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News