Galian C di Kragilan Serang Diduga Tak Penuhi Izin Peruntukan
banten.jpnn.com, SERANG - Galian C di Kampung Curugbonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dipersoalkan terkait dengan izin peruntukan.
Guna menindaklanjuti persoalan tersebut, Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat (Gempar) mengadukan semua permasalahan kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang.
Ketua Gempar Achmad Ru'yat Al Faris mengatakan berdasarkan hasil investasi menunjukkan bahwa galian C di Kragilan tanpa memiliki izin yang sah.
Baca Juga:
"Jadi, keterangan dari DPMPTSP Kabupaten Serang mengakui bahwa izinnya adalah perumahan," ucap Ru'yat.
Ru'yat menjelaskan galian C di Kragilan sudah beroperasi sejak 2021 dengan izin yang diberikan untuk proyek perumahan.
Menurut dia, keberadaan galian C tidak hanya soal perizinan bila terus dibiarkan akan menimbulkan permasalahan lain berkaitan dengan lingkungan.
"Jadi, dampak negatif dari galian C yang dirasakan masyarakat, di antaranya membuat jalan licin serta berdebu," ungkap dia.
Merespons aduan masyarakat, Wakil Komisi I DPRD Kabupaten Serang Tb Moh Sholeh mengatakan keluhan warga terkait galian C akan ditindaklanjuti.
Mahasiswa menyebut perizinan galian C di Kragilan Kabupaten Serang untuk proyek perumahan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News