Tolak Galian Tanah Ilegal, 7 Warga Lebak Malah Dipanggil Polisi
banten.jpnn.com, LEBAK - Subdit 1 Ditreskrimum Polda Banten memanggil tujuh warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Pemanggilan tersebut buntut dari aksi penolakan warga Mekarsari terhadap aktivitas galian tanah.
Warga kompak menolak aktivitas galian tanah gegara berdampak pada rusaknya lingkungan.
Namun, tindakan tersebut berbuntut panjang, di mana terdapat tujuh warga Mekarsari dilaporkan atas dugaan tindak pidana penghasutan serta kekerasan terhadap orang dan barang.
Warga yang dipanggil Polda Banten bernama Muntadir, Tarmidi, Sehabudin, Wati, Sutisna, Irfan, dan Firman.
Perwakilan Warga Mekarsari Muntadir mengatakan akar permasalahan terletak pada aktivitas galian tanah.
"Jalan desa kami hancur akibat aktivitas truk pengangkut tanah. Sementara penambangan tersebut jelas-jelas ilegal," ucap Muntadir.
Meskipun demikian, pihaknya berharap aparat penegak hukum untuk tegas menindak aktivitas penambangan ilegal.
Tujuh warga Lebak diperiksa polisi gegara memprotes aktivitas galian tanah ilegal yang merusak lingkungan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News