PPPK Kabupaten Serang Minta Tunjangan Disamakan dengan ASN

Kamis, 23 Januari 2025 – 08:40 WIB
PPPK Kabupaten Serang Minta Tunjangan Disamakan dengan ASN - JPNN.com Banten
Perwakilan PPPK Kabupaten Serang melakukan audiensi dengan DPRD untuk meminta tunjangan disamakan dengan ASN. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Serang meminta tunjangan disetarakan dengan aparatur sipil negara (ASN).

Tunjangan yang dimaksud PPPK ialah tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Ketua Forum Komunikasi PPPK Kabupaten Serang Yudha Guatama mengatakan defisit anggaran selalu menjadi alasan pemerintah daerah tidak memberikan TPP.

"Menurut kami Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang itu terlalu pencitraan. Ketika kami minta TPP selalu dijawab defisit," kata Yudha.

Padahal, kata dia, pendapatan anggaran daerah (PAD) mengalami peningkatan sekitar Rp 241 miliar.

Dia membeberkan jumlah PPPK di Kabupaten Serang mencapai 2.195 pegawai yang terdiri dari guru, teknis, dan kesehatan.

"Jadi, kalau TPP anggarannya disesuaikan dengan PNS sudah dihitung untuk 2.195 PPPK sekitar Rp 38 miliar untuk 14 bulan," ungkap dia.

Dia berharap permintaan PPPK dapat diakomodasi di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan 2025 Kabupaten Serang.

PPPK di Kabupaten Serang meminta tunjangan TPP disamakan dengan aparatur sipil negara (ASN).
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News