Keadaan TKI Asal Serang yang Sempat Dipenjara & Dijatuhi Denda di Dubai
banten.jpnn.com, PONTANG - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang yang sempat dipenjara di Dubai, Uni Emirat Arab telah dipulangkan.
TKI tersebut bernama Muninggar (45). Dia terjerat kasus hukum di negara tempatnya mencari penghidupan.
Muninggar diduga pelaku penyebab kebakaran yang menghanguskan rumah majikannya hingga mengakibatkan satu korban jiwa tak lain bos perempuannya yang memiliki penyakit asma.
Insiden tersebut terjadi pada Desember 2021 ketika Muninggar baru tiga bulan bekerja di Dubai.
Kebakaran tersebut berawal dari Muninggar menghidupkan bukhur atau dupa di dalam kamar majikannya.
Kemudian arang kecil dari dupa itu diduga jatuh ke seprai yang mengakibatkan kebakaran.
Akibatnya Muninggar harus rela dijatuhi hukuman denda dengan membayar 200 ribu dirham bila dikonversi menjadi rupiah senilai Rp 800 juta.
Sebelum membayar denda, Muninggar harus dipenjara selama enam bulan di Kota Dubai, Uni Emirat Arab.
TKI asal Domas, Serang, bernama Muninggar dipenjara enam bulan dan harus membayar uang sebesar Rp 800 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News