Keadaan TKI Asal Serang yang Sempat Dipenjara & Dijatuhi Denda di Dubai
Setelah berjalan beberapa bulan keluarga baru mendapat kabar dan langsung membuat laporan ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Ketua DPW SBMI Banten Maftuhi Salim mengatakan setelah mendapat laporan pada Februari 2022 pihaknya langsung beraudiensi dengan para pihak. Seperti Disnaker Kabupaten Serang dan Pemprov Banten.
"Kami juga menemui bupati, gubernur, dan DPRD Banten, agar mereka membantu untuk berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," ujar Maftuhi Salim kepada JPNN Banten, Jumat (19/8).
Dia beranggapan bahwa Kemenlulah yang memiliki wewenang untuk memulangkan pekerja asal Indonesia.
"Pada saat dipenjara, Muninggar hanya berkomunikasi dengan Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai," ujarnya.
Pada waktu itu, SBMI berencana akan menggalang dana recehan, apabila pemerintah tidak dapat membantu pembayaran denda untuk Muninggar.
"Alhamdulillah semua denda yang membebani Ibu Muninggar dibantu dari donatur," ujarnya.
"Sekarang, tepat pada hari ini Muninggar telah sampai di kediamannya yang berada di Domas, Kecamatan Pontang," kata Maftuhi Salim. (mcr34/jpnn)
TKI asal Domas, Serang, bernama Muninggar dipenjara enam bulan dan harus membayar uang sebesar Rp 800 juta.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News