Ratu Atut Menggandeng Pria Saat Wajib Lapor di Bapas
Rabu, 07 September 2022 – 10:28 WIB
Pada masa tersebut perempuan berusia 60 tahun harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum, dan wajib lapor setiap bulan.
"Selanjutnya beliau (Ratu Atut Chosiyah, red) akan mendapat bimbingan dan pengawasan dari Bapas Serang," jelasnya.
Atut merupakan narapidana tipikor kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar serta kasus pengadaan Alkes Provinsi Banten telah merugikan negara sebesar Rp 79 miliar. (mcr34/jpnn)
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News