Para Remaja Mau Saling Bunuh, Lihat Tuh Senjata Tajam untuk Tawuran
Selasa, 22 November 2022 – 10:00 WIB
Dia membeberkan selain mengamankan 17 remaja, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti seperti senjata tajam serta kendaraan bermotor.
"Untuk senjata tajamnya kami menyita empat celurit, dua samurai, dan satu stik golf," tuturnya.
AKP Nandar menerangkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama sepuluh tahun penjara.
"Kemudian Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun," jelas dia. (mcr34/jpnn)
Polisi mengamankan 17 remaja yang hendak tawuran. Senjata tajam ikut disita dari para pelaku.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News