Pelayanan Polres Cilegon Diadukan ke Polda Banten Buntut Pelaksanaan Mukota Kadin
banten.jpnn.com, SERANG - Calon Ketua Kadin Cilegon 2025-2029 Ahmad Suhandi alias Andi Jempol mengadukan pelayanan Polres Cilegon ke Propam Polda Banten.
Aduan yang dilayangkan Andi itu buntut dari banyaknya kejanggalan dalam Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon pada Jumat, 17 Januari 2025.
Menurut Andi, anggota Polres Cilegon turut mengamankan kegiatan tersebut. Bahkan, sempat tidak memberikan izin kepada dia bersama kawan-kawannya untuk masuk mengikuti mukota.
"Kedatangan saya ke Bidpropam Polda Banten untuk mengadukan Polres Cilegon berkaitan dengan masalah Mukota VI Kadin Cilegon," ucap Andi, Rabu (5/2).
Andi mengungkapkan pihaknya merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan Polres Cilegon.
Karena, menurut dia, pihaknya tidak bisa masuk dengan alasan bahwa mukota dibubarkan.
"Padahal, menurut informasi yang didapat pada saat itu mukota sedang berlangsung," ujar dia.
Kejanggalan lain, kata Andi, padahal kegiatan mukota masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Calon Ketua Kadin Cilegon Ahmad Suhandi mengadukan pelayanan Polres Cilegon ke Propam Polda Banten.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News