Modus Baru Warga di Serang Jadikan Biji Lenca Sebagai Sarana Berjudi
banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap enam pelaku perjudian dengan modus baru menggunakan biji lenca.
Biji hijau itu biasanya dikonsumsi sebagai sayuran, lalapan, dan campuran masakan.
Namun, oleh beberapa warga Serang malah dijadikan sebagai sarana bermain judi.
Para pelaku tersebut berinisial EL (43), JE (23), RO (45), RI (29), AS (32), dan AW (25) semuanya warga Kabupaten/Kota Serang.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan keenam pelaku ditangkap pada Kamis (2/3) di Lantai 2 Pasar Ciruas.
"Penangkapan enam orang pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan perjudian di pasar," ucap Yudha, Sabtu (4/3).
Yudha menjelaskan kronologi penangkapan ketika dihampiri petugas, para pelaku sedang memainkan lenca yang belakangan diketahui sebagai sarana bermain judi.
"Pada saat penangkapan ada tujuh pelaku yang sedang berjudi, enam orang ditangkap satu melarikan diri," kata dia.
Enam warga Serang ditangkap polisi saat bermain judi dengan modus baru menggunakan biji lenca.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News