Puluhan Kali Ayah Cabuli Anak Gadis
AKP Nandar mengatakan pencabulan yang dilakukan JI terus berulang hingga Februari 2023.
"Perbuatan pelaku terhadap korban dilakukan secara terus-menerus sejak 2019 sampai 2023 dengan cara yang sama ketika istri serta anak-anaknya tertidur," jelas dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KHUP.
"Pelaku diancam hukuman pidana lima sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 60.000.000 sampai Rp Rp 300 juta," kata dia.
"Kemudian ditambah hukuman, karena pelaku merupakan orang tua dari korban dengan ancaman pidana di atas 20 tahun penjara," sambungnya. (mcr34/jpnn)
Pantas dihukum mati buat ayah cabuli anak gadis sendiri. Biadabnya pelaku telah puluhan kali.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News