3.043 Guru Batal Diangkat PPPK, DPRD Banten Minta Kemendikbudristek Tanggung Jawab

Rabu, 08 Maret 2023 – 14:07 WIB
3.043 Guru Batal Diangkat PPPK, DPRD Banten Minta Kemendikbudristek Tanggung Jawab - JPNN.com Banten
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - DPRD Provinsi Banten meminta Kemendikbudristek melalui Dirjen GTK untuk bertanggung jawab terkait pembatalan pengangkatan PPPK seleksi 2022.

Tercatat ada 3.043 guru yang batal diangkat menjadi PPPK dari jumlah tersebut 52 merupakan pengajar di Banten.

Surat pembatalan pengangkatan PPPK telah dikeluarkan pada 1 Maret 2023 dengan Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tentang Pembatalan Penempatan Pelamar Prioritas 1 (P1) Seleksi Guru ASN-PPPK Tahun 2022.

Ketua Komisi I DPRD Banten Ahmad Jazuli Abdillah mengatakan Kemendikbud harus bertanggung jawab soal pembatalan pengangkatan PPPK.

"Kemendikbud melalui Dirjen GTK harus menjelaskan secara komperhensif terutama kepada 52 guru yang dibatalkan menjadi PPPK," kata Jazuli kepada JPNN Banten, Rabu (8/3).

"Kalau kuotanya hanya 500 untuk Banten kenapa diumumkannya 552 yang lulus menjadi PPPK guru," tegas dia.

Jazuli menjelaskan pihaknya masih mencari tahu lebih dalam soal alasan pembatalan pengangkatan PPPK guru.

"Kami belum mengetahui secara gamblang apa alasan dibatalkannya 52 formasi ini. Namun, kami menduga berkaitan dengan kuota PPPK yang tersedia," ujarnya.

DPRD Banten meminta Kemendikbudristek bertanggung jawab terkait pembatalan pengangkatan PPPK guru.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News