Sontoloyo, Office Boy di Serang Sodomi Bocah Berkali-Kali
Selasa, 04 April 2023 – 19:21 WIB
Kombes Didik menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukum paling lama 15 tahun penjara," kata Kombes Didik. (mcr34/jpnn)
Modus sang office boy (OB) di Serang sebelum sodomi bocah laki-laki 13 tahun.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News