Sontoloyo, Office Boy di Serang Sodomi Bocah Berkali-Kali

Selasa, 04 April 2023 – 19:21 WIB
Sontoloyo, Office Boy di Serang Sodomi Bocah Berkali-Kali - JPNN.com Banten
Pelaku pencabulan anak (baju tahanan) ditangkap Ditreskrimum Polda Banten. Foto: Humas Polda Banten

Kombes Didik menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukum paling lama 15 tahun penjara," kata Kombes Didik. (mcr34/jpnn)

Modus sang office boy (OB) di Serang sebelum sodomi bocah laki-laki 13 tahun.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News