Perkembangan Kasus Tawuran Pelajar di Serang, Polisi Tetapkan 11 Tersangka Baru
"Para tersangka diancam dengan hukuman paling lama sepuluh tahun penjara," jelas AKP Nandar.
Sebelumnya diberitakan belasan pelajar SMK di Banten diamankan Satreskrim Polresta Serang Kota akibat aksi tawuran.
Aksi tawuran terjadi pada pukul 18.48 WIB di Jalan Raya Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang depan Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi (KP3B) Banten.
Tawuran dilakukan dari dua sekolah berbeda, masing-masing dari mereka membawa sajam dengan jenis celurit, parang, dan lainnya. Seakan-akan siap untuk saling melukai bahkan membunuh.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan tawuran dipicu dari saling menantang antarpelajar untuk mencari jati diri guna menunjukkan siapa yang paling hebat.
"Bermula dari SMK yang berada di Kota Serang menampilkan tawuran di Instagram kemudian direspons oleh salah satu sekolah di Rangkasbitung, kemudian berlanjut pertemuan hingga terjadi tawuran," ucap Kombes Sofwan. (mcr34/jpnn)
Total saat ini ada 15 tersangka kasus tawuran antarpelajar di Kota Serang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News