Perkembangan Kasus Tawuran Pelajar di Serang, Polisi Tetapkan 11 Tersangka Baru
banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan belasan pelajar SMK menjadi tersangka atas kasus tawuran.
Tawuran antarpelajar sempat terjadi pada Rabu (7/6) sekitar pukul 18.48 WIB di Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, depan Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B).
Dalam perkembangan kasusnya, ada sebelas pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka baru menyusul empat orang lainnya.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan setelah dilakukan pengembangan pada Jumat (9/6) ditetapkan belasan tersangka baru.
"Hasil pengembangan kasus tawuran antarpelajar kami menetapkan sebelas orang tersangka yang terbukti terlibat," ucap Kombes Sofwan, Sabtu (10/6).
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP Mochamad Nandar menambahkan total ada 15 pelajar yang ditetapkan menjadi tersangka dari aksi tawuran beberapa hari lalu.
"Jadi, para pelajar tersebut terbukti melakukan tindak pidana membawa serta memiliki senjata tajam (sajam) yang digunakan saat tawuran," ujarnya.
Dia menegaskan atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1952 Jo Pasal 170 KHUP.
Total saat ini ada 15 tersangka kasus tawuran antarpelajar di Kota Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News