Warga Serang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
Sabtu, 05 Agustus 2023 – 21:54 WIB
Pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari pria bernama Abang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"RA mengaku sudah tiga bulan berjualan pil koplo," katanya.
AKBP Wiwin menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," katanya. (mcr34/jpnn)
Warga Serang ditangkap polisi saat sedang mengedarkan narkoba di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News