Warga Serang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?

Sabtu, 05 Agustus 2023 – 21:54 WIB
Warga Serang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal? - JPNN.com Banten
Pengedar pil koplo ditangkap Satresnarkoba Polres Serang. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, SERANG - Pria berinisial RA (34), warga Serang ditangkap polisi atas kasus pengedaran narkoba.

RA ditangkap Satresnarkoba Polres Serang saat sedang menunggu konsumen di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Rabu dini hari (2/8) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan pelaku diamankan berikut barang bukti pil koplo sebanyak 2.010 butir.

"Kasus peredaran narkoba ini merupakan tindak lanjut setelah menerima informasi dari masyarakat," ucap AKBP Wiwin, Sabtu (5/8).

Wiwin menjelaskan penggrebekan dilakukan tim opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1.000 butir hexymer serta 1.010 butir tramadol yang dibungkus kantor plastik," ujarnya.

"Selain obat keras, kami juga mengamankan satu telepon seluler yang digunakan sebagai sarana transaksi," tambah dia.

Dia membeberkan pelaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram sebagai pengedar pil koplo.

Warga Serang ditangkap polisi saat sedang mengedarkan narkoba di pinggir Jalan Raya Serang-Pandeglang.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia