Preman Tusuk Penjual Kebab di Serang

Minggu, 10 September 2023 – 18:55 WIB
Preman Tusuk Penjual Kebab di Serang - JPNN.com Banten
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto (tengah) saat ungkap kasus penusukan penjual kebab di Aula Satreskrim Polresta Serang Kota, Sabtu (10/9/2023). (HO/Antara)

"Pada saat kejadian pelaku ini juga dalam pengaruh alkohol dan tramadol. Berdasarkan pemeriksaan memang pelaku sudah menjadi kebiasaan memalak para pedagang kaki lima di Kota Serang," katanya.

Sofwan mengatakan penyelidikan sementara pelaku ini berkelompok dan pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Serkot akan terus memburu pelaku premanisme maupun kejahatan lainnya.

Akibat perbuatannya, FA ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)

Kesal tidak diberi kebab secara gratis, preman di Serang tusuk penjualnya.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News