Preman Tusuk Penjual Kebab di Serang
Minggu, 10 September 2023 – 18:55 WIB
"Pada saat kejadian pelaku ini juga dalam pengaruh alkohol dan tramadol. Berdasarkan pemeriksaan memang pelaku sudah menjadi kebiasaan memalak para pedagang kaki lima di Kota Serang," katanya.
Sofwan mengatakan penyelidikan sementara pelaku ini berkelompok dan pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Serkot akan terus memburu pelaku premanisme maupun kejahatan lainnya.
Akibat perbuatannya, FA ditahan dan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Kesal tidak diberi kebab secara gratis, preman di Serang tusuk penjualnya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News