Bravo, Polisi Serang, Sindikat Penadah Motor Hasil Curian Akhirnya Tertangkap

Rabu, 20 Juli 2022 – 09:52 WIB
Bravo, Polisi Serang, Sindikat Penadah Motor Hasil Curian Akhirnya Tertangkap - JPNN.com Banten
Polsek Walantaka menangkap pelaku pencurian dan penadah motor. Foto: Humas Polresta Serang Kota

Pelaku I sudah melakukan pencarian sebanyak 15 sepeda motor.

"Pelaku biasa beraksi di daerah Kecamatan Walantaka, Curug, dan Cipocok dengan modus pencurian beragam," katanya.

Ferry menjelaskan I dijerat Pasal 372 dengan ancaman lima tahun penjara.

"Sementara A dan R dikenakan Pasal 480 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)

Pelaku utama pencurian motor di wilayah Serang menjual kendaraannya kepada penadah. Sebegini keuntungannya.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News