Bravo, Polisi Serang, Sindikat Penadah Motor Hasil Curian Akhirnya Tertangkap
Rabu, 20 Juli 2022 – 09:52 WIB
Pelaku I sudah melakukan pencarian sebanyak 15 sepeda motor.
"Pelaku biasa beraksi di daerah Kecamatan Walantaka, Curug, dan Cipocok dengan modus pencurian beragam," katanya.
Ferry menjelaskan I dijerat Pasal 372 dengan ancaman lima tahun penjara.
"Sementara A dan R dikenakan Pasal 480 dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara," jelasnya. (mcr34/jpnn)
Pelaku utama pencurian motor di wilayah Serang menjual kendaraannya kepada penadah. Sebegini keuntungannya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News