Warga Serang Dibacok Geng Motor, Polisi Langsung Bertindak
Selasa, 10 Oktober 2023 – 12:18 WIB
"Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya dengan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," imbuh dia. (mcr34/jpnn)
Geng motor yang membacok warga Serang sudah ditangkap polisi, satu pelaku masih di bawah umur.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News