Hubungan Terlarang Kurir Paket di Tangerang dengan Gadis 13 Tahun
banten.jpnn.com, TANGERANG - Kurir paket berinisial M (32) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Tangerang atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf mengatakan pelaku mencabuli korbannya hingga 15 kali.
"Korbannya anak perempuan berusia 13 tahun statusnya masih pelajar SMP," ucap Kompol Arief, Senin (9/10).
Kompol Arief menjelaskan semua berawal dari pelaku mengirim paket pesanan kepada korban.
Dari situlah pelaku mulai membangun komunikasi dengan korban hingga pencabulan terjadi.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengeluarkan rayuan gombal dengan menjanjikan korban akan dibelikan sesuatu.
Bahkan, tersangka berjanji akan menikahi korban apabila hamil.
"Tidak sampai di situ, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun," ujarnya.
Awal mula kurir paket di Tangerang menjalin hubungan terlarang dengan gadis 13 tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News