Dicekoki Miras, Siswi SMP Diperkosa Secara Bergilir 3 Remaja
Kemudian pada hari berikutnya, korban dibawa ke bengkel MI kemudian diperkosa kembali.
Baru keesokan harinya korban pulang ke rumah, kemudian menceritakan semua peristiwa yang menimpanya kepada sang ibu.
"Mengetahui anak gadisnya diperkosa, sontak orang tua korban langsung melaporkan ke Mapolres Serang," tuturnya.
Setelah adanya laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baru pada Jumat (13/10) ketiga pelaku ditangkap Satreskrim Polres Serang di dua tempat yang berbeda.
"AR dan MI ditangkap di SPBU ketika sedang nongkrong, sedangkan RH diamankan di rumahnya," kata dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 2 dan atau Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan hukuman lima sampai 15 penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar AKBP Wiwin. (mcr34/jpnn)
Tiga remaja bejat memerkosa siswi SMP. Korban lebih dulu dicekoki miras.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News