Berkedok Arisan, Wanita di Serang Tipu Puluhan Orang Sampai Merugi Rp 1 Miliar

banten.jpnn.com, SERANG - Wanita berinisial TL (32), warga Ranjeng, Kecamatan Ciruas ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus penipuan arisan bodong.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (25/3) malam di kediamannya yang beralamat Desa Ranjeng.
Menurut dia, kasus penipuan yang dilakukan TL bermotifkan arisan online menggunakan sebuah aplikasi.
"Jadi, salah satu korban berinisial SP (32), warga Walantaka membuat laporan dia merasa ditipu karena tidak pernah mendapat uang arisan," kata Condro, Kamis (27/3).
Condro menjelaskan para korban sempat mendatangi kediaman pelaku sebelum membuat laporan ke Mapolres Serang.
"Tersangka sempat menjanjikan akan memberikan uang arisan yang menjadi hak peserta, tetapi, tidak direalisasikan sampai SP membuat laporan," ungkap dia.
Dia mengungkapkan uang hasil menipu dari arisan bodong digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
"Jadi, tersangka mengakui bahwa uang yang terkumpul dari pembayaran arisan digunakan untuk kebutuhan pribadi," katanya.
Pelaku penipuan berkedok arisan brondong di Kabupaten Serang dijerat pasal berlapis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News