Guru Madrasah yang Mesum dengan Murid Ditangkap Polisi Atas Kasus Berbeda
banten.jpnn.com, SERANG - Guru madrasah di Kabupaten Serang berinisial HL (29) yang melakukan perbuatan mesum bersama muridnya ditangkap polisi.
HL ditangkap polisi bukan karena kasus beredarnya video mesum dia dengan sang murid.
Akan tetapi, dari kasus yang lain, yaitu pencabulan anak di bawah umur yang masih berusia 17 tahun.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan pelaku sudah ditahan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Herlia, Senin (13/11).
Modus pelaku, kata Herlia, korban diancam agar mau melayani nafsu bejat HL.
"Motifnya tidak lain ialah untuk berhubungan badan atau melampiaskan nafsu," ujar dia.
Dia menegaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Guru madrasah di Kabupaten Serang yang mesum dengan muridnya ditangkap polisi jadi pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News