Guru Madrasah yang Mesum dengan Murid Ditangkap Polisi Atas Kasus Berbeda
"Pelaku diancam hukuman lima sampai 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Guru madrasah di Kabupaten Serang berinisial HL diduga melakukan perbuatan mesum bersama seorang wanita cantik.
HL merupakan guru olahraga di Madrasah Tsanawiyah Raudatul Athfal yang beralamat di Kecamatan Carenang.
Bahkan, adegan mesum oknum guru madrasah tersebut tersebar melalui video.
Video syur guru dengan perempuan cantik itu sudah menjadi konsumsi publik.
Warga Carenang Yusa mengatakan pemeran video syur dilakukan oleh guru madrasah dengan muridnya sendiri.
"Adegan itu diduga diperankan pendidik dengan peserta didik," ucap Yusa, Rabu (1/11).
Yusa menyebut video syur antara guru dengan murid itu sudah tersebar luas.
Guru madrasah di Kabupaten Serang yang mesum dengan muridnya ditangkap polisi jadi pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News