Bandit Asal Palembang Beraksi di Musala Tangerang
Minggu, 24 Juli 2022 – 05:12 WIB
"Tersangka membongkar paksa kotak amal. Setelah mengambil uang, tersangka meninggalkan musala menuju minimarket," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (5) KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Rekaman CCTV menunjukkan bandit ini tengah beraksi di sebuah musala wilayah Tangerang.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News