Gadis 13 Tahun Dicabuli, Pelakunya 2 Orang, Sungguh Tak Ada yang Menyangka
banten.jpnn.com, SERANG - Dua remaja di Kecamatan Cikeusal ditangkap Satreskrim Polres Serang atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku pencabulan tersebut merupakan lulusan sekolah menengah pertama (SMP), keduanya masih berusia 15 dan 16 tahun.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan kedua pelaku ditangkap lantaran mencabuli anak 13 tahun.
Perkenalan pelaku dengan korbannya berawal dari media sosial pada September 2023.
Setelah saling berkomunikasi secara intens keduanya bertemu hingga peristiwa tersebut terjadi.
"Kejadian pencabulan terjadi pada Minggu, 24 Oktober 2023, di rumah salah satu pelaku," ucap AKBP Chandra, Jumat (8/2).
"Korban dirayu untuk berhubungan intim dengan janji akan dinikahi bila hamil," kata dia.
Chandra menjelaskan hubungan terlarang tersebut terjadi hingga dua kali.
Akibat pergaulan bebas, dua bocah ini mencabuli gadis yang masih di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News