Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun Diperkosa, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka
Mendengar semua pengakuan tersebut, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus yang menimpa anak gadisnya ke Mapolres Serang.
"Berbekal dari laporan serta hasil visum tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Serang kemudian mengamankan pelaku pada Sabtu sore (20/4)," ujar dia.
"Pelaku ditangkap di rumah korban setelah pihak keluarga meminta tersangka datang," tambahnya.
Dia menegaskan guna mempertanggungjawabkan semua perbuatannya pelaku dijerat hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 serta ayat 2 Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," kata AKBP Candra. (mcr34/jpnn)
Gadis 14 tahun diperkosa teman prianya setelah dicekoki minuman keras (miras) pada malam takbiran kemarin.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News