Sukurin, Ayah Perkosa Anak Kandung Dijerat Pasal Berlapis
Parahnya, korban pencabulan tersebut merupakan anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya terjadi lebih dari satu kali.
Pencabulan tersebut berlangsung selama empat bulan dari September sampai Desember 2023.
"Pelaku dengan korban berstatus sebagai ayah kandung berdasarkan bukti kartu keluarga (KK)," ucap Sofwan kepada JPNN Banten, Selasa (7/5).
Dia menjelaskan kronologi pencabulan bermula dari MS yang memperlihatkan video dewasa kepada korban.
Setelah itu, pelaku terus membujuk buah hatinya tersebut agar mau melayani nafsu bejatnya.
"Korban menolak, tetapi, pelaku terus memaksa anaknya untuk melayani hingga perbuatan pencabulan itu terjadi," kata dia. (mcr34/jpnn)
Polisi menjerat pasal berlapis terhadap ayah perkosa anak kandung. Pelaku bakal lama di penjara.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News