Sukurin, Ayah Perkosa Anak Kandung Dijerat Pasal Berlapis
banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polresta Serang Kota menerapkan pasal berlapis buat pelaku pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku merupakan warga Waringinkurung, Kabupaten Serang berinisial MS (44) telah tega mencabuli buah hatinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto memastikan pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga:
Menurutnya, pelaku pantas mendapatkan hukuman yang berat lantaran korban merupakan anak kandungnya sendiri.
Dia membeberkan MS akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Jadi, kami kenakan dua pasal dengan ancaman hukuman minimal lima tahun maksimal 15 tahun penjara," ucap Kombes Sofwan.
"Karena ada hubungan keluarga hukuman ditambah sepertiga," tambah dia.
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap MS (44), warga Waringinkurung atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Polisi menjerat pasal berlapis terhadap ayah perkosa anak kandung. Pelaku bakal lama di penjara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News