Istri Kerja, Ayah Cabuli Anak Tiri Sampai 2 Kali
banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap seorang ayah atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial MN (47), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap karena mencabuli anak tirinya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (11/6) di rumah orang tuanya di Kecamatan Walantaka.
"Dugaan pencabulan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tiri dilakukan dua kali di rumah orang tua korban yang berada di Kecamatan Ciruas," ucap AKP Andi, Jumat (14/6).
Andi menjelaskan pencabulan pertama terjadi pada September 2023 ketika ibu korban sedang bekerja.
Kemudian pencabulan kedua terjadi di bulan yang sama saat korban sedang berada di dalam kamar.
Baca Juga:
Kasus pencabulan baru terbongkar ketika MN merayu korban untuk melakukan hubungan intim dengan iming-iming akan diberikan uang Rp 100 ribu.
"Korban menolak ajakan tersebut, kemudian pergi ke rumah bapak kandungnya untuk menceritakan semua perbuatan ayah tirinya," tutur dia.
Mengiming-imingi memberikan Rp 100 ribu, ayah cabuli anak tiri sampai dua kali saat istri pelaku bekerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News