Sopir Truk Mabuk Tersangka Kecelakaan yang Tewaskan Pemotor di Serang
banten.jpnn.com, SERANG - Sopir truk tronton berinisial IH (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang pengendara motor di Jalan Serang-Tangerang pada Selasa (13/8).
IH pada saat kejadian diketahui dalam kondisi mabuk berat akibat dari pengaruh minuman beralkohol.
Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afriana mengatakan sopir truk tronton sudah ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada Kamis, 15 Agustus 2024.
"Iya mulai hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Tiwi kepada JPNN Banten, Kamis (15/8).
Menurut Tiwi, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sopir truk tronton sudah diamankan terlebih dahulu setelah kecelakaan maut terjadi.
"Sekarang sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku di Mapolres Serang," ujarnya.
Dia menjelaskan hukuman yang disangkakan kepada sopir truk tersebut Pasal 310 serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya diberitakan truk tronton bernopol B-92244-UWV menabrak dua pengendara motor di Jalan Raya Serang-Tangerang pada Selasa sore (13/8).
Polisi tetapkan sopir truk tronton mabuk menjadi tersangka kecelakaan gegara menewaskan satu orang pengendara motor di Serang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News