Pemuda di Serang Cekoki Miras Anak Gadis Lalu Memerkosanya
banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap pemuda berinisial DIM (20), warga Jawilan atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap pada Rabu malam (14/8) di kediamannya yang beralamat di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan pelaku mencabuli korbannya di sebuah gubuk yang berada di Kecamatan Jawilan.
Baca Juga:
"Jadi, korban ketika disetubuhi dalam keadaan mabuk setelah dicekoki minuman keras (miras) terlebih dahulu oleh pelaku," kata Andi, Jumat (16/8).
Menurut Andi, pelaku dengan korban sudah saling kenal yang dimulai melalui media sosial (medsos).
"Saling kenal melalui Facebook, kemudian tersangka langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan motor," katanya.
Dia menjelaskan korban diajak berkeliling kampung hingga dipaksa menenggak miras oleh pelaku.
"Korban sempat menolak, tetapi, tersangka memaksa agar tetap meminum minuman beralkohol tersebut," kata dia.
Gadis muda di Serang menjadi korban pemerkosaan teman pria yang dikenal melalui media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News