Polisi Tangkap 2 Spesialis Pencuri Hewan Ternak di Kabupaten Serang
"Alhasil, pelaku mengakui perbuatannya baru menjual empat ekor kambing hasil curian di Kampung Pasar Baru, Kecamatan Kragilan," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Setyabudi menabahkan pelaku menjual kambing hasil curian kepada BA, warga Kecamatan Kibin.
"BA membeli empat ekor kambing hasil curian seharga Rp 2 juta," ujar AKP Andi.
AKP Andi menegaskan pelaku sudah terbilang sering melakukan pencurian ternak yang biasa beroperasi di wilayah Serang.
"Jadi, kedua pelaku sudah lima kali melakukan pencurian kambing di Kecamatan Kragilan serta Cikeusal," tutur dia. (mcr34/jpnn)
Satreskrim Polres Serang menangkap dua spesialis pencuri hewan ternak berikut seorang penadah.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News