Polisi Tangkap 2 Spesialis Pencuri Hewan Ternak di Kabupaten Serang
banten.jpnn.com, SERANG - Satreskrim Polres Serang menangkap dua pria berinisial SA (40) serta OP (30) atas kasus pencurian hewan ternak.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan dua pelaku merupakan spesialis pencuri hewan ternak.
Menurut dia, pelaku sebelum ditangkap mencuri empat ekor kambing milik Abdullah (55), warga Pasar Baru, Kecamatan Kragilan.
"Pelaku ditangkap pada Selasa, 27 Agustus 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, ketika petugas melakukan patroli," ucap AKBP Candra, Senin (2/9).
"Selain menangkap dua pelaku, kami juga mengamankan satu orang penadah berinisial BA (39) yang membeli kambing hasil curian," tambah dia.
Candra menjelaskan kronologi penangkapan berawal ketika petugas mencurigai pengendara motor Honda Beat sambil membawa beronjong pada dini hari.
Kemudian disaat pengendara motor tersebut diinterogasi, ditemukan kunci T di dalam saku seorang pelaku.
"Atas temuan tersebut, SA serta OP dibawa ke Mapolres Serang untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkap dia.
Satreskrim Polres Serang menangkap dua spesialis pencuri hewan ternak berikut seorang penadah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News