Tanpa Alasan yang Jelas, Warga Tangerang Bacok Tetangga
Setelah pelaku merebut golok tersebut lalu mengejar korban.
"Nahas, walaupun korban sempat berlari, tetapi, MM terjatuh dan langsung dihujani golok oleh tersangka," tuturnya.
Yudha menegaskan akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka-luka.
"Untuk mendapatkan penanganan medis, korban dibawa ke RSUD Balaraja," katanya.
Kompol Yudha mengatakan pelaku ditangkap di rumah kerabatnya di daerah yang sama dengan tempat kejadian perkara (TKP).
"Ketika kejadian selesai, pelaku langsung meninggalkan korban dan bersembunyi di rumah keluarganya," ucap Yudha.
Tersangka harus bertanggung jawab atas perbuatannya dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"M harus menanggung atas perbuatannya dengan ancaman pidana lima tahun penjara," tuturnya. (mcr34/jpnn)
Semoga warga Tangerang ini lama mendekam di penjara agar tidak ada lagi yang dibacok.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News