Hendak Selundupkan 4 Wanita ke Arab Saudi, Kakek SA Ditangkap Polisi

Rabu, 30 Oktober 2024 – 17:21 WIB
Hendak Selundupkan 4 Wanita ke Arab Saudi, Kakek SA Ditangkap Polisi - JPNN.com Banten
Polisi menginterogasi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TTPO). Foto: Humas Polres Serang

Dia menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).

"Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (mcr34/jpnn)

Seorang kakek di Serang ditangkap polisi gegara kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO) ke Arab Saudi.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News