Hendak Selundupkan 4 Wanita ke Arab Saudi, Kakek SA Ditangkap Polisi
Rabu, 30 Oktober 2024 – 17:21 WIB
Dia menjelaskan atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).
"Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya. (mcr34/jpnn)
Seorang kakek di Serang ditangkap polisi gegara kasus tindak pidana perdagangan orang (TTPO) ke Arab Saudi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News