Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Wanita di Serang Terancam Hukuman Mati

Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Salahuddin mengatakan korban pembunuhan berinisial SA (19) merupakan kekasih dari pelaku.
Menurut Salahuddin, kronologi kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban pergi makan bakso pada Minggu (13/4) di Daerah Ciomas.
"Setelah makan bakso bersama, pelaku mengajak untuk membicarakan soal kehamilan korban," ucap Salahuddin.
Akibat hamil, kata Salahuddin, korban mendesak pelaku untuk menikahinya agar mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuat.
"Akan tetapi, pelaku menolak karena merasa emosi akhirnya membawa korban ke area kebun karet di Gunungsari," ujar dia. (mcr34/jpnn)
Satreskrim Polresta Serang Kota menerapkan hukuman mati kepada pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News