Fakta-Fakta Pembunuhan dan Mutilasi, Profesi Pelaku Sering Melihat Darah
Kamis, 24 April 2025 – 13:44 WIB

Satreskrim Polresta Serang Kota menangkap pelaku pembunuhan disertai mutilasi di Kampung Ciberuk, Kecamatan Gunungsari. Foto: Humas Polresta Serang Kota
Polisi menerapkan pasal pembunuhan berencana kepada MY (23), pelaku mutilasi terhadap kekasihnya sendiri.
Kapolresta Serang Kota Kombes Yudha Satria mengatakan pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Pelaku diancam dengan hukuman mati, seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara," kata Yudha, Senin (20/4).
Menurutnya, perbuatan tersangka MY sangat keji menghabisi korban dengan memutilasi menjadi beberapa bagian.
"Korban dimutilasi pada bagian kepala, tangan kiri maupun kanan, dan kedua kakinya," ujar Yudha. (mcr34/jpnn)
Polisi akan melakukan tes psikologi terhadap MY, pelaku pembunuhan dan mutilasi wanita.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News