Ini Dia Maling Tiang Internet
banten.jpnn.com, ANYAR - Unit Reskrim Polsek Cinangka menangkap dua pelaku pencurian tiang besi internet.
Pelaku berinisial HK (36) dan EA (25), keduanya warga Ciomas, Kabupaten Serang.
Kapolsek Anyar AKP Sudibyo mengatakan kedua pelaku mencuri tiang besi internet di Jalan Raya Anyar Sirih, Desa Tambang Ayam.
"Pelaku beraksi pada Senin (12/9) sekitar pukul 14.30 WIB," ucap AKP Sudibyo, Selasa (13/9).
AKP Sudibyo mengatakan perkara ini merupakan limpahan kasus dari Polsek Cinangka.
"Polsek Cinangka melimpahkan kasus pencurian tiang internet ke kami, karena lokasinya masuk wilayah hukum Polsek Anyar," ujarnya.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari personel Polsek Cinangka mencurigai gerak-gerik HK dan EA.
"Lalu, personel itu menanyakan surat perintah kerja terkait tugas yang sedang dilakukan para pelaku," kata dia.
Jaringan internet kerap bermasalah lantaran tiangnya digasak maling.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News