Ini Dia Maling Tiang Internet
Pelaku tidak dapat menunjukkan surat tugas yang diminta personel kepolisian tersebut.
"Setelah dilakukan interogasi HK dan EA mengaku bahwa mereka mengambil tiang internet tanpa seizin pemiliknya," jelasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga menyita barang bukti enam tiang internet hasil curian.
"Kemudian satu unit mobil pikap Grandmax nomor polisi B-9255-TAQ, satu buah linggis, dan tali tambang panjang enam meter," tutur dia.
AKP Sudibyo menjelaskan kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"HK dan EA diancam dengan hukuman pidana paling lama lima tahun penjara," kata AKP Sudibyo. (mcr34/jpnn)
Jaringan internet kerap bermasalah lantaran tiangnya digasak maling.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News