SPBU di Serang Kurangi Takaran BBM
"Tindakan tersebut sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022. Jika ditotal, keuntungan yang didapat dari kecurangannya selama ini Rp 7 miliar," tambahnya.
Condro menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf c Jo dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.
"Mereka (tersangka, red) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal berlapis," tegas Kompol Condro. (mcr34/jpnn)
Begini cara pengelola SPBU mengurangi takaran BBM. Canggih. Sehari bisa untung Rp 5 juta.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News