SPBU di Serang Kurangi Takaran BBM

Rabu, 22 Juni 2022 – 20:10 WIB
SPBU di Serang Kurangi Takaran BBM - JPNN.com Banten
Ditreskrimsus Polda Banten menggelar konferensi pers tentang kasus pengungkapan pengurangan BBM pada SPBU di Serang Banten, Rabu (22/6). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Tindakan tersebut sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022. Jika ditotal, keuntungan yang didapat dari kecurangannya selama ini Rp 7 miliar," tambahnya.

Condro menegaskan atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf c Jo dan Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56.

"Mereka (tersangka, red) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal berlapis," tegas Kompol Condro. (mcr34/jpnn)

Begini cara pengelola SPBU mengurangi takaran BBM. Canggih. Sehari bisa untung Rp 5 juta.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia