2 Tersangka Pengurangan BBM di SPBU Serang Untung Miliaran Rupiah

Rabu, 22 Juni 2022 – 20:30 WIB
2 Tersangka Pengurangan BBM di SPBU Serang Untung Miliaran Rupiah - JPNN.com Banten
Ditreskrimsus Polda Banten menggelar konferensi pers kasus kecurangan BBM di SPBU Serang, Rabu (22/6). Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

"Orang yang mengendalikan ialah pengawas SPBU tersebut," tuturnya.

Condro mengatakan pengurangan BBM bisa terjadi pada kelipatan 20 liter yang akan mengalami penyusutan 0,5 liter hingga 1 liter.

"Tersangka menjual BBM berjenis, pertalite, pertamax, pertamina dex, dexlite, dan solar. Semuanya dikendalikan dengan remote control itu," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 8 Ayat 1 huruf c Jo dan pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 27, pasal 30 jo pasal 32 ayat 1 dan 2 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan pasal 56.

"Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal berlapis," tegasnya. (mcr34/jpnn)

Polda Banten mengungkap keuntungan yang didapat tersangka mengurangi takaran BBM.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar

Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News