2 Tersangka Pengurangan BBM di SPBU Serang Untung Miliaran Rupiah
banten.jpnn.com, KABUPATEN SERANG - Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko mengatakan dua tersangka pengurangan BBM mendapat keuntungan miliaran rupiah.
SPBU yang menjadi objek kecurangan berlokasi di Jalan Raya Serang-Jakarta Kilometer (Km) 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Dua tersangka berinisial BP merupakan manajer di SPBU tersebut dan FT sebagai pemilik usaha.
Baca Juga:
"Tersangka BP dan FT dari aksinya meraup keuntungan sebesar Rp 4 sampai Rp 5 juta per hari," kata Kompol Condro, Rabu (22/6).
"Perbuatan tersebut sudah dilakukan sejak 2016 sampai dengan Juni 2022. Jika ditotal, keuntungan dalam kecurangan selama ini bernilai Rp 7 miliar," sambungnya.
Dia menambahkan motif kedua tersangka dalam mengurangi takaran BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser yang memiliki koneksi dengan remote control jarak jauh.
"Para tersangka dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control yang dapat diatur dari jauh serta memodifikasi saklar otomatis pada mesin dispenser SPBU," terangnya.
Condro menjelaskan cara pakai remote control tersebut ada seseorang yang mengoperasikan dari kejauhan.
Polda Banten mengungkap keuntungan yang didapat tersangka mengurangi takaran BBM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News