Tok! Subadri Ushuludin Diberhentikan dari Wakil Wali Kota Serang
banten.jpnn.com, SERANG - Subadri Ushuludin resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil wali Kota Serang.
Pengumuman penetapan pemberhentian itu disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Serang hari ini, Rabu (1/11).
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan Subadri diberhentikan dengan hormat atas usulan pengunduran diri untuk maju sebagai calon legislatif.
"Bapak Subadri diberhentikan dengan hormat sebagai wakil wali Kota Serang periode 2018-2023," ucap Budi kepada JPNN Banten.
Budi menjelaskan pihaknya terlebih dahulu telah menerima surat pemberhentian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pemberhentian disahkannya Kemendagri" kata dia.
Selepas dari itu, pihaknya juga mendoakan langsung Subadri selanjutnya ke depan.
"Kami mendoakan agar mendapatkan hasil yang terbaik untuk karier selanjutnya," ungkap Budi.
Subadri Ushuludin diberhentikan dari jabatan wakil wali Kota Serang gegara maju jadi calon legislatif (caleg).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News