Pemkab Ogah Serahkan Aset ke Pemkot Serang, Subadri: yang Serakah Siapa?

Rabu, 03 Agustus 2022 – 20:31 WIB
Pemkab Ogah Serahkan Aset ke Pemkot Serang, Subadri: yang Serakah Siapa? - JPNN.com Banten
Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin. Foto: Abdul Malik Fajar/JPNN.com

banten.jpnn.com, SERANG - Perebutan aset antara Pemkot dan Pemkab Serang terus memanas seakan tidak ada yang mau mengalah.

Hal tersebut dikarenakan Pemkab Serang tidak mau menyerahkan 16 aset milik pemkot.

Sementara Mendagri sudah mengeluarkan surat tentang penyerahan aset per 7 April 2008.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin merespons bahwa sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten.

"Jadi, kami semuanya ini tidak bertamu di Kota Serang, (lagi pula) sudah jelas amanat undang-undangnya," ucap Subadri Ushuludin, Rabu (3/8).

Subadri menambahkan hal itu juga diperkuat dengan jawaban Mendagri, bahwasanya pemkab wajib untuk menyerahkan aset milik Pemkot Serang.

"Sudah, aturannya ke situ saja, kalau memang ada niat (tidak menyerahkan, red) tinggal publik nanti menilai, yang serakah siapa," katanya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah harus taat dengan aturan atau undang-undang.

Pemkot menilai Pemkab Serang tidak mematuhi aturan atau undang-undang yang berlaku soal penyerahan aset.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News