Dibiayai APBD, Reses DPRD Kota Serang Jangan Dijadikan Ajang Kampanye
banten.jpnn.com, SERANG - Anggota DPRD Kota Serang tengah memulai reses perdana setelah ditetapkan sebagai wakil rakyat periode 2024-2029.
Reses akan berlangsung selama lima hari dimulai sejak 28 Oktober sampai 1 November 2024 diikuti 45 anggota DPRD Kota Serang.
Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri mengatakan reses merupakan ajang pertemuan antara dewan dengan konstituen untuk menyerap aspirasi.
"Jadi, reses sebagai media bertemu serta menyerap aspirasi masyarakat di dapil masing-masing," ucap Nuri kepada JPNN Banten, Senin (28/10).
Maka dari itu, kata Nuri, jangan sampai momentum baik dicederai oleh kepentingan politik praktis yang dijadikan ajang kampanye.
"Reses menggunakan APBD. Jadi, dilarang keras momentum reses untuk kepentingan dukung-mendukung calon di Pilkada 2024," ujarnya.
Dia membeberkan selama reses berlangsung masing-masing anggota dewan dibekali Rp 30 juta yang diambil dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Menurut Nuri, anggaran yang didapat tersebut bisa dipergunakan untuk konsumsi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Serang dilarang keras menjadikan reses sebagai ajang kampanye Pilkada 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News