Gaji Honorer jadi Naik pada 2023? Jangan Senang Dulu
![Gaji Honorer jadi Naik pada 2023? Jangan Senang Dulu - JPNN.com Banten](https://cloud.jpnn.com/photo/banten/news/normal/2022/10/12/kepala-badan-pengelola-keuangan-dan-aset-daerah-bpkad-provin-d4oj.jpg)
Gaji yang diminta sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) dengan perinciannya, pegawai non-ASN kategori I dan II lusan SD/SLTP sederajat dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3,9 juta.
Lulusan SLTA/D1/Sederajat gaji Rp 2,6 juta menjadi Rp 4 juta, sementara D3 dari Rp 2,9 juta yang diusulkan Rp 4,1 juta.
"Sedangkan S1/D4 dari Rp 3,1 juta menjadi Rp 4,2 juta, dan lulusan S2 Rp 3,3 juta berubah Rp 4,3 juta," tulis dalam surat BKD.
Sementara pegawai non-ASN administrasi dari lulusan SD/SLTP sederajat Rp 1,8 juta menjadi Rp 3,9 juta, sedangkan SLTA/D1 Rp 1,95 juta menjadi Rp 4 juta.
"Lulusan D3 dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 4 juta, sementara S1/D4 Rp 2,25 juta diubah ke Rp 4,2 juta,dan lulusan S2 Rp 2,5 juta diusulkan menjadi Rp 2,3 juta," tulis di surat yang sama. (mcr34/jpnn)
Gembar-gembor kenaikan upah tenaga honorer pada 2023 mendapat respons dari Kepala BPKAD Provinsi Banten.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Abdul Malik Fajar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News