Polisi Tangkap Orang Ini, yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja

Sabtu, 29 Oktober 2022 – 16:23 WIB
Polisi Tangkap Orang Ini, yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja - JPNN.com Banten
Pengedar sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak. Foto: Humas Polda Banten

banten.jpnn.com, LEBAK - Warga Jatimulya berinisial NA (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Lebak atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Pelaku ditangkap pada Rabu (19/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Otto Iskandar Dinata, Desa Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.

"Pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,24 gram," ucap Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Sabtu (29/10).

Penangkapan NA berawal dari informasi masyarakat.

"Setelah kami melakukan penyelidikan tentang peredaran sabu-sabu, tidak lama pelaku ditangkap," ujarnya.

Dia menjelaskan selain mengamankan empat paket sabu-sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya satu buah timbangan digital dan satu telepon seluler.

"Atas perbuatannya NA dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata AKP Malik Abraham.

Dia juga menegaskan pemberantasan peredaran narkoba di kalangan masyarakat menjadi komitmen pimpinan.

Berawal dari laporan masyarakat, polisi menangkap orang ini.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News