PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama, PPP Bereaksi Keras

Selasa, 29 November 2022 – 17:45 WIB
PN Tangerang Sahkan Pernikahan Beda Agama, PPP Bereaksi Keras - JPNN.com Banten
Achmad Baidowi (Awiek). Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

banten.jpnn.com, TANGSEL - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengesahkan pernikahan beda agama pasangan suami istri yang menikah di Singapura, yaitu AD dan CM.

PN Tangerang memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan pernikahan tersebut.

Atas putusan itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi bereaksi keras.

Awiek -panggilan Achmad Baidowi- menegaskan pernikahan beda agama tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sampai saat ini Pasal 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan masih secara tegas mengatur syarat sahnya perkawinan dianggap sah hanya dengan yang seagama," kata Awiek di Jakarta, Selasa.

Secara formal, lanjut dia, UU Perkawinan senapas dengan Pasal 24 Deklarasi Kairo yang mengatakan bahwa perkawinan adalah suatu wujud pengamalan akidah dan ibadah kepada Allah SWT.

Menurut dia, deklarasi tersebut merupakan hak internum umat Islam yang tidak boleh dilanggar dan dirampas oleh siapa pun, termasuk oleh negara.

Undang-Undang Perkawinan selain sudah selaras dengan konstitusi dan Deklarasi Kairo, kata dia, juga sesuai dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah yang memfatwakan bahwa nikah beda agama haram hukumnya.

PN Tangerang mengesahkan pernikahan beda agama pasangan yang menikah di Singapura, yaitu AD dan CM.
Facebook JPNN.com Banten Twitter JPNN.com Banten Pinterest JPNN.com Banten Linkedin JPNN.com Banten Flipboard JPNN.com Banten Line JPNN.com Banten JPNN.com Banten

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News